SABANG – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang melarang masyarakat menggelar kegiatan perayaan malam pergantian tahun baru 2025. Kebijakan itu diputuskan dalam seruan bersama Forkopimda Kota Sabang.
Dalam seruan itu unsur Forkopimda sepakat melarang masyarakat untuk tidak mengadakan perayaan apapun dan melakukan hal-hal yang bersifat negatif termasuk pada malam pergantian tahun 2025.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan kegiatan perayaan apapun baik di tempat terbuka atau tertutup, pada pergantian tahun. Seperti pesta kembang api, petasan mercon, meniup terompet minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan kendaraan dan semua bentuk yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” tegas Andri Nourman, Selasa (23/12/2024).
Lebih lanjut dikatakan, seruan bersama forkopimda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menegaskan pentingnya nilai-nilai agama dan budaya dalam kehidupan masyarakat Sabang, khususnya di penghujung malam tahun 2024.
Dalam seruan bersama itu seluruh masyarakat juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang bernuansa islami seperti zikir, yasinan, taushiyah atau lain sejenisnya pada malam tahun baru.
“Ini semata-mata agar tidak menyesatkan pemahaman masyarakat. Itu karena, perayaan tahun baru Masehi tidak disyariatkan dan tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam,” jelasnya.
“Kemudian, kepada para pedagang, pemilik hotel penginapan, restoran, cafe dan tempat-tempat hiburan lainnya, kami minta untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru 2025 masehi, dengan barang-barang serta atribut yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan unsur-unsur syariat Islam yang berlaku,” tambahnya.[]