Detik-detik Hasto Suruh Harun Masiku Rendam Handphone di Air dan Segera Melarikan Diri
NASIONAL
NASIONAL

Detik-detik Hasto Suruh Harun Masiku Rendam Handphone di Air dan Segera Melarikan Diri

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atas perkara suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku.Dalam kronologi perkara yang disampaikan KPK dalam jumpa pers Selasa (24/12/2024) disebutkan bahwa Hasto meminta Harun untuk merendam handphone (HP) ke dalam air dan melarikan diri.

ADVERTISMENTS

Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020. Di hari itu, KPK sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.

“Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi JI. Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Petani di Bogor Berangkat Haji di Usia 100 Tahun, Jerih Payah Menabung sejak Tahun 1955

Empat tahun kemudian, tepatnya pada 6 Juni 2024, kata Setyo, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun, Hasto memerintahkan Kusnadi selaku stafnya untuk menenggelamkan handphone yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga disebut KPK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Lagi, Dokter PPDS UI Dilaporkan karena Diduga Rekam Mahasiswi Lagi Mandi

“Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” kata Setyo.

Selain kasus perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto bersama-sama Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan.

1 2 3 4 5 6

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS