NASIONAL
NASIONAL

Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku, Orang Berpengaruh dari Partai Berkuasa

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho menganalisis lambannya KPK dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Hibnu bilang hal itu tak terlepas dari posisinya yang kini menduduki jabatan elite sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) di PDIP.

Hasto orang berpengaruh di partai dan seperti diketahui, PDIP saat itu merupakan partai penguasa

ADVERTISEMENTS
Ucapan Dirgahayu Kodam IM ke-68 dari Bank Aceh Syariah

“Dalam pengungkapan hukum, dalam ilmu kriminalistik tidak terlepas dari status orang. Sehingga kalau seseorang sedang menduduki jabatan berkuasa, ini faktor eksternalnya sangat kuat sekali,” kata Hibnu kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bahkan bilang, Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Menurut Novel, usulan penyidik saat itu juga sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

“Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Hibnu menyebut tak sepenuhnya menyalahkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang terkesan lama menentukan status hukum orang nomor dua di partai berlambang moncong banteng tersebut.

Berita Lainnya:
Bejad! Kiai di Kuningan Cabuli 10 Santriwatinya, Manfaatkan Kondisi Pesantren yang Sepi

Menurut dia, KPK kala itu dalam posisi menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku yang kini buron.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Dia menuturkan, hal itu sebagai strategi dari penyidik sebelum akhirnya mengambil langkah terkait kasus tersebut.

“Sehingga dalam hal ini tidak salah kalau menunggu dulu sepanjang koridor hukumnya terpenuhi. Karena itu bagian dari hambatan pengungkapan perkara, tidak gampang,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Hibnu juga menjelaskan, bahwa tidak bisa dipungkiri jabatan seseorang bisa jadi hal yang mempengaruhi dalam proses pengungkapan suatu perkara hukum.

Meskipun, kata dia, pada hakekatnya KPK semestinya bisa lebih percaya dalam suatu pengungkapan perkara.

“Iya tidak mudah juga menetapkan yang kemudian bisa mengganggu jalannya pengungkapan perkara, walaupun KPK harusnya pede tapi itu jadi suatu kendala juga. Karena tokoh subjek orang sangat berpengaruh (dalam pengungkapan perkara),” jelasnya.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu Wahyu Setiawan. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), mengatakan, penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan.

Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.

Berita Lainnya:
Gerindra Benarkan Surat Dukungan Prabowo ke RK-Suwono, tapi Bantah Dikeluarkan saat Masa Tenang
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Novel Baswedan mengatakan usulan penyidik agar Hasto jadi tersangka, kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.

“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

Yang menjadi ketua KPK tahun 2020 adalah Firli Bahuri.

Novel menuturkan kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan memang sudah lama.

Kata dia penanganan kasus tersebut berlarut-larut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.

Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan Politik.

“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya