BANDA ACEH – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan.Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia.
“Belum ada (rencana ajukan praperadilan),” ujar Alvon dikutip dari ANTARA, di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya, Hasto resmi ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Disebutkan bahwa hasto memiliki peran dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Harun Masiku disebut menyuap Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Di dalam sprindik itu, Hasto disebutkan terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi Harun Masiku.
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku menjadi tersangka setelah ditetapkan oleh KPK pada 2020 lalu.
Ia terus-terusan mangkir dari panggilan KPK dan akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.