NASIONAL
NASIONAL

Resmi Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Belum Berencana Ajukan Praperadilan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan.Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

“Belum ada (rencana ajukan praperadilan),” ujar Alvon dikutip dari ANTARA, di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, Hasto resmi ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Berita Lainnya:
Deretan Politisi Layangkan Gugatan Hukum usai Dipecat Partai, Bagaimana dengan Jokowi?
ADVERTISEMENTS
Ucapan Dirgahayu Kodam IM ke-68 dari Bank Aceh Syariah

Disebutkan bahwa hasto memiliki peran dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Harun Masiku disebut menyuap Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Di dalam sprindik itu, Hasto disebutkan terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi Harun Masiku.

Berita Lainnya:
Dicap Kegiatan Usaha, Ojol Terancam Enggak Dapat Subsidi BBM
ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku menjadi tersangka setelah ditetapkan oleh KPK pada 2020 lalu.

Ia terus-terusan mangkir dari panggilan KPK dan akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya