Resmi Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Belum Berencana Ajukan Praperadilan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan.Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia.

ADVERTISEMENTS
ad48

“Belum ada (rencana ajukan praperadilan),” ujar Alvon dikutip dari ANTARA, di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, Hasto resmi ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS

Disebutkan bahwa hasto memiliki peran dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Harun Masiku disebut menyuap Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

ADVERTISEMENTS

Di dalam sprindik itu, Hasto disebutkan terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi Harun Masiku.

ADVERTISEMENTS

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku menjadi tersangka setelah ditetapkan oleh KPK pada 2020 lalu.

Ia terus-terusan mangkir dari panggilan KPK dan akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

ADVERTISEMENTS
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version