NASIONAL
NASIONAL

Kata KPK soal Kemungkinan Yasonna Laoly Jadi Tersangka: Masih Didalami

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal kemungkinan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjadi tersangka selanjutnya dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 Harun Masiku.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kemungkinan status Yasonna dinaikkan menjadi tersangka masih didalami tim penyidik.

Diketahui dalam perkara tersebut, Yasonna masih berstatus sebagai saksi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Dirgahayu Kodam IM ke-68 dari Bank Aceh Syariah

Namun, KPK telah mencegah politikus PDI Perjuangan itu bepergian ke luar negeri.

“Masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa dalam keterangannya dikutip, Sabtu (28/12/2024).

Berita Lainnya:
Dahnil Anzar Ingatkan Pesan Presiden Prabowo Jangan Main-main Dengan Pengelolaan Haji
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Di lain sisi, KPK turut merespons ihwal pencegahan Yasonna ke luar yang menurut PDIP tidak memiliki dasar hukum pasti.

Menurut komisi antikorupsi, segala jenis tindakan yang diambil penyidik dipastikan sudah memenuhi kepastian hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Kata Tessa, pencegahan Yasonna ke luar negeri telah memenuhi prosedur dan disetujui oleh pimpinan KPK.

“Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan yang jelas. Semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri,” katanya.

Berita Lainnya:
Pria di Lampung Nekat Curi Uang Rp30 Juta Milik Tante demi Nginep di Hotel dan Sewa 9 PSK
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu,” Tessa menambahkan.

Dalam kasus suap PAW yang sebelumnya menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Selain perkara itu, KPK menjerat Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto dan Yasonna bepergian ke luar negeri selama enam bulan

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya