NASIONAL
NASIONAL

Mahfud Kritik Wacana Koruptor Diampuni: Mana Ada Korupsi Diselesaikan Damai

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik wacana pengampunan terhadap koruptor.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

 Menurutnya, wacana koruptor diampuni asal membayar ganti kerugian atau ‘denda damai’ adalah sesuatu yang salah.

Menurutnya, masalah tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan secara damai.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Dirgahayu Kodam IM ke-68 dari Bank Aceh Syariah

“Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran (denda damai). Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” kata Mahfud di Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (28/12/2024).

Dia menilai, jika wacana denda damai itu diterapkan, maka itu merupakan bentuk korupsi lain yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai akan membuat para aparat penegak hukum rentan terjerat kolusi.

Berita Lainnya:
Rizky Ridho Melamar Sendy Aulia setelah 8 Tahun Pacaran, Sandy Walsh: Alhamdulillah!
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Itu korupsi baru, namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal mengampuni koruptor asal mengembalikan uang negara. Dia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud membiarkan pelaku korupsi bisa bebas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya (asset recovery), bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak,” kata Supratman di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Berita Lainnya:
Polisi Tangkap Pembuat Benang Jaringan Uang Palsu UIN Makassar di Wajo

Supratman mengakui, pengampunan terhadap pelaku tindak pidana memang sesuai konstitusi. Kepala negara juga punya kewenangan memberikan pengampunan berupa amnesti atau grasi.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Kendati demikian, Menkum menegaskan Prabowo masih memiliki komitmen memberantas korupsi.

“Mungkin dimaafkan (jika kerugian negara dikembalikan). Tapi kalau Anda tidak kembalikan kerugian negara, maka saya akan menerapkan proses hukum yang sangat keras,” kata Menkum

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya