“(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya,” ujar Sutikno kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Sabtu (28/12/2024).
Sutikno mengaku heran hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku. Dia menyoroti, hakim yang tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat Bangka Belitung.
“Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” katanya.