BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibayari Pemprov Jakarta, Kok Bisa?
HIBURAN

BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibayari Pemprov Jakarta, Kok Bisa?

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Status BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sedang menjadi sorotan. Sebab, mereka disebut menggunakan BPJS Kesehatan dengan status peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI-APBD).Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran, merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

ADVERTISMENTS

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah menjelaskan, ada beberapa segmen iuran yang dibayarkan oleh pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.

Dalam segmen ini, peserta didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Daftar nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.

ADVERTISMENTS

Kedua, peserta yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3. Sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda.

Pesertanya disebut tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3. Peserta dalam segmen ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
5.021 Personel Gabungan Amankan Aksi Tolak Revisi UU TNI di Gedung DPR

Kata Dinas Kesehatan Jakarta

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk dalam peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD–kini disebut PBPU/Pemda. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018.

Ani menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam hal ini, Pemprov Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang. Melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat. 

Ani memaparkan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” terang Ani dalam keterangannya dikutip dari situs Pemprov Jakarta, Senin (30/12).

Berita Lainnya:
Siapa Alfian Nasution? Disinggung Ahok usai Diperiksa Kejagung, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga

Dia menambahkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Namun, Ani menyatakan bahwa sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:

  • Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
  • Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).
  • Kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS