Mantan Pimpinan KPK: Vonis Budi Said Lebih Baik Dibanding Harvey Moeis
NASIONAL
NASIONAL

Mantan Pimpinan KPK: Vonis Budi Said Lebih Baik Dibanding Harvey Moeis

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Vonis 15 tahun penjara terhadap terpidana korupsi jual beli emas PT Antam 1,1 ton, Budi Said layak diapresiasi.

ADVERTISMENTS

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu dinilai lebih baik dibandingkan vonis hakim pada kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis yang hanya dijatuhi penjara 6,5 tahun.

“Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik,” kata mantan pimpinan KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin, 30 Desember 2024.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Malam Berdarah di Rokan Hilir: Penjaga Karaoke Mengamuk, Tusuk Anggota Polisi hingga Tewas

Menurut Ghufron, putusan 15 tahun penjara dalam korupsi Budi Said senilai Rp1 triliun lebih itu sudah tepat. Hal ini berbeda dengan Harvey yang divonis ringan meski dinyatakan bersalah dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Oleh karenanya, Ghufron memberi catatan kepada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi agar memiliki standardisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Viral Oknum Polisi Ini Hina Profesi Seniman: Murahan Nggak Bakal Ada yang Kaya

Begitu pun dengan pihak-pihak terkait, termasuk PT Antam agar tidak menjadi ladang praktik rasuah oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.  

“Antam bisa lebih ketat dalam pengawasan internal dan memahami terminologi korupsi dan lain-lain,” tandasnya. 

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS