Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
NASIONAL
NASIONAL

Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Presiden RI, Prabowo Subianto menyampaikan kritikannya terhadap sistem hukum Indonesia, khususnya penanganan terhadap kasus korupsi.

ADVERTISMENTS

Prabowo meminta agar para hakim tidak memberikan hukuman ringan terhadap koruptor yang jelas-jelas merugikan negara. 

“Saya mohon ya, kalo sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah,” ujarnya dalam pidatonya di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di kantor Bappenas, Jakarta pada Senin, 30 Desember 2024. 

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Pengacara HRS: Fuad Plered Harus Masuk Kerangkeng Layaknya Monyet di Kandang

Prabowo tidak secara langsung menyebut nama, tetapi tampaknya sindiran itu ditujukan pada kasus korupsi 300 triliun Harvey Moeis yang hanya divonis 6,5 tahun penjara. 

“Rampok triliunan eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pake AC punya kulkas, tv, tolong menteri pemasyarakatan ya,” ujarnya. 

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Viral Surat Berkop Koramil di Jambi Minta THR ke SPBU, Kodim: Sudah Ditarik!

Presiden RI itu menantang kejaksaan untuk banding kasus dan memberikan vonis yang semestinya, menurutnya bisa sampai 50 tahun penjara. 

“Jaksa agung, naik banding ga? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira,” tegas Prabowo.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS