Gali Keterangan Saksi Lebih Dulu Baru Periksa Hasto, Cara KPK Cegah Sekjen PDI Perjuangan Berbohong
NASIONAL
NASIONAL

Gali Keterangan Saksi Lebih Dulu Baru Periksa Hasto, Cara KPK Cegah Sekjen PDI Perjuangan Berbohong

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan kenapa dalam waktu dekat belum mempunyai niat memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

ADVERTISMENTS

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa pihaknya ingin terlebih dulu memeriksa saksi-saksi yang sudah terjadwal.

Kata Asep, itu adalag cara KPK untuk mencegah Hasto berbohong ketika waktunya diperiksa nanti.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Jadi ketika misalkan mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan berbohong, itu silakan, hak ingkar betul,” kata Asep dalam keterangannya dikutip Selasa (31/12/2024).

“Tapi tetap kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kita miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak. Walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja,” imbuhnya.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Ogah Minta Maaf Gegara Disawer Ratusan Juta, Nathalie Holscher: Tutup Aja Tempatnya!

Selain ingin memeriksa saksi lebih dulu untuk mencegah Hasto memberikan keterangan palsu, kata Asep, saat ini KPK juga masih melengkapi dokumen serta alat bukti lainnya.

“Jadi kita pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya,” kata Asep.

Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Berita Lainnya:
Viral Mahasiswa UIN Malang Mengaku Perkosa Mahasiswi UB, Kini Siap Bertanggungjawab

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS