Harvey Moeis Seharusnya Dipenjara Seumur Hidup
NASIONAL
NASIONAL

Harvey Moeis Seharusnya Dipenjara Seumur Hidup

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Harvey Moeis terus menuai sorotan tajam, karena dianggap telah mencederai rasa keadilan di masyarakat.

ADVERTISMENTS

Pasalnya, dalam kasus megakorupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu, Harvey hanya dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Juju Purwantoro, menilai putusan tersebut sangat tidak adil.

ADVERTISMENTS

“Seyogyanya hakim menjatuhkan pidana penjara yang lebih berat terhadap Harvey, karena telah mencoreng rasa keadilan masyarakat, yang telah melakukan pidana korupsi jumbo,” kata Juju lewat keterangan resminya, Selasa 31 Desember 2024.

Berita Lainnya:
Kata Jokowi soal Tak Lagi Berkacamata seperti di Foto Ijazah: Sudah Pecah...

Apalagi, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan menggunakan dana hasil kejahatannya untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya, seperti membeli puluhan tas mewah, perhiasan, rumah di kawasan elite Jakarta, serta 8 mobil mewah.

ADVERTISMENTS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding atas putusan tersebut, karena menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak besar dari korupsi tersebut. Baik terhadap keuangan negara maupun kerusakan lingkungan akibat tata niaga timah ilegal.

Berita Lainnya:
Prabowo: Kalau Ada Korupsi, Langsung Anda Video, Rekam Saja, Kirim!

“Kasus ini seharusnya dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, yang memungkinkan hukuman lebih berat hingga seumur hidup,” ujar Juju yang juga berprofesi sebagai advokat dan alumni FH UI.

Dituturkan Juju, Pasal 3 UU Tipikor, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020, memungkinkan hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku korupsi berat.

Juju berharap hukuman yang lebih tegas dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS