Prabowo Peduli Rakyat, Barang Jasa dengan Tarif Nol Persen Tetap Berlaku
BISNISEKONOMI

Prabowo Peduli Rakyat, Barang Jasa dengan Tarif Nol Persen Tetap Berlaku

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Produk barang dan jasa yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) atau dikenakan tarif PPN nol persen akan tetap berlaku hingga tahun depan.Keputusan itu disampaikan Presiden RI, Prabowo Subianto selama rapat tutup tahun dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024.

ADVERTISMENTS

Prabowo menyebut barang dan jasa yang diberi tarif PPN nol persen mencakup kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tidak terdampak kenaikan PPN 12 Persen.

Berita Lainnya:
Jangan Pilih Jeffrie Geovanie Gantikan Erick Thohir

“Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif PPN nol persen masih tetap berlaku,” ujarnya.

ADVERTISMENTS

Dikatakan Prabowo, keputusan pemerintah mempertahankan tarif PPN nol persen merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak berpihak kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja utk kesejahteraan rakyat,” tegas Prabowo.

ADVERTISMENTS

Adapun PPN 12 persen, ditegaskan Prabowo, hanya akan dikenakan pada barang mewah yang terkena pajak di antaranya, pesawat, jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah yang sangat mewah.

Berita Lainnya:
Gibran Curhat Pernah Disuruh Angkat Meja dan Kursi oleh Senior Hipmi

“Barang mewah yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu contoh pesawat jet pribadi itu barang mewah yang digunakan, kapal pesiar, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya diatas golongan mewah,” jelasnya.

Sementara barang dan jasa yang tidak termasuk barang mewah juga tidak terdampak atau dalam artian masih dikenakan tarif 11 persen hingga tahun depan.

“Untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN yang telah berlaku sejak 2022,” tegasnya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS