PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen hanya Berlaku 2 Bulan pada 2025, Jangan Lewatkan!
EKONOMIENERGI

PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen hanya Berlaku 2 Bulan pada 2025, Jangan Lewatkan!

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Di awal tahun 2025, PT PLN (Persero) memberikan potongan tarif listrik 50 persen kepada pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah. 

ADVERTISMENTS

Pemberian diskon ini bagian dari program Paket Stimulus Ekonomi. Sebagaimana Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga.

Dalam keputusan tersebut, PT PLN melakukan pemberian diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Berlaku selama dua bulan yakni Januari dan Februari 2025.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo menuturkan, potongan tarif listrik 50 persen berlaku bagi pelanggan pascabayar dan pelanggan prabayar. Cara untuk mendapatkan potongan pun tidak rumit.

”Kami memastikan dengan sistem layanan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah menikmati program ini, tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” ujar Darmawan, Rabu (1/1).

ADVERTISMENTS

Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif 50 persen dapat dinikmati secara otomatis, ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 dan Februari 2025.

Berita Lainnya:
Prabowo Pastikan Tim Danantara Dipilih Secara Profesional, Tidak Ada Titip-titipan!

“Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” imbuhnya.

Dengan potongan tarif 50 persen, diharapkan bisa meringankan beban rumah tangga dan pelaku usaha. Langkah strategis ini sekaligus mendukung program pemerintah, terkait stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS