BANDA ACEH – Suasana usai sidang pembacaan putusan hukuman kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah, menjadi sorotan berbagai pihak.Satu di antaranya mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyampaikan keresahannya melalui platform X resminya @mohmahfudmd.
Ia pun mengungkap tata tertib (tatib) persidangan dan sikap yang seharusnya dilakukan para hakim dalam menjalankan tugasnya di pengadilan.
“Tatibnya, saat hakim masuk dan keluar ruang sidang pengunjung bersikap sempurna. Tapi sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh. Setelah mengetukkan palu vonisnya, hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis. Harus-nya hakim keluar dulu, baru yang lain boleh berdiri,” tulis Mahfud yang dikutip Tribun, Jumat (3/1/2025).
Mahfud melihat para hakim yang menjatuhkan vonis kepada Harvey seakan ikut gembira.
“Hakimnya malah ikut cengar-crngut seperti ikut gembira dan ingin mengucapkan selamat kepada Harvey. Apa-apaan ini?” kata Mahfud yang disertai dengan potongan video Harvey berpelukan dengan istrinya yakni Sandra Dewi.
Ia pun menjelaskan, setiap orang yang ada dalam ruang sidang tidak boleh berpelukan di depan majelis hakim.
“Terkecuali ada orang-orang yang dipanggil ke depan hakim untuk memeragakan sesuatu sebagai bagian dari pembuktian. Itu boleh,” tutur Mahfud.
“Bisa jugag hakim tertawa spontan jika terjadi hal yang lucu dari pemeriksaan. Tapi hakim tetap tak boleh membiarkan orang-orang berpelukan dengan sukaria di depan persidangan resmi,” sambungnya.
Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Harvey Moeis Terlalu Berat
Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 Desember 2024, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan tuntutan 12 tahun yang dijatuhkan Jaksa terhadap Harvey dianggap terlalu berat jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu kasus korupsi timah.
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat,” ucap Hakim di ruang sidang.
Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap bahwa Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.
“Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” kata Hakim.
Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.
Sehingga kata Eko, Harvey bukan pembuat keputusan kerjasama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta terdakwa dinilai tidak mengetahui administrasi dari keuangan di kedua perusahaan tersebut.
“Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK,” jelasnya.
Alhasil Hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh Jaksa dalam tuntutannya haruslah dikurangi.
Pengurangan hukuman itu bahkan bukan berlaku hanya untuk Harvey, kata Hakim hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa lain yakni Suparta dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Pasalnya menurut dia, dalam fakta persidangan diketahui bahwa PT RBT bukan merupakan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah.
Perusahaan smelter swasta itu dianggap Hakim memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sendiri dalam menjalankan bisnis timahnya.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” pungkasnya.
Harvey Hanya Divonis 6,5 tahun Penjara
Terdakwa sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.