Bisa Maju di Pilpres 2029 gegara Putusan MK, Cak Imin: Trauma Kalah, Jangan Dibahas Sekarang
NASIONAL
NASIONAL

Bisa Maju di Pilpres 2029 gegara Putusan MK, Cak Imin: Trauma Kalah, Jangan Dibahas Sekarang

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku masih trauma kalah jika harus maju lagi dalam kontestasi Pilpres 2029. Dia bilang proses masih panjang menuju 2029.Cak Imin menyampaikan itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presidential threshold 20 persen.

ADVERTISMENTS

“Nanti maju enggak tahu, masih panjang. Trauma enggak itu, trauma kalah. Belum tahu rasain kalah sih,” kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 Januari 2025.

Berita Lainnya:
Pesan Ma'ruf Amin ke Presiden Prabowo dan Para Menteri: Situasi Sekarang Tidak Baik-baik Saja

Saat kembali ditanya peluang untuk maju sebagai capres di Pilpres 2029, Cak Imin hanya irit bicara. Kata dia, urusan 2029 jangan dibahas sekarang karena masih lama. “Masih panjang, masih lama. Jangan dibahas sekarang,” jelas Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat itu.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Dalam Pilpres 2024, Cak Imin maju sebagai cawapres mendampingi Anies Baswedan selaku capres.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusannya menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR. Aturan yang dihapus MK itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Korupsi Berbungkus Zakat untuk Direksi LPEI, Memang Mentalnya Sekaliber Fakir Miskin

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan sejumlah mahasiswa di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” katanya.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS