BANDA ACEH -DPR bersama pemerintah telah resmi menetapkan Biaya Haji 2025 sebesar Rp89,4 juta dalam rapat kerja bersama Panja Haji 2024, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 6 Januari 2025.
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar resmi menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 sebesar Rp55,4 juta yang harus ditanggung setiap jemaah. Biaya ini turun sekitar Rp500 ribu dibanding biaya pada musim haji tahun 2024 sebesar Rp56 juta.
Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp 89.410.258 per jemaah. Biaya ini turun kurang lebih Rp4 juta dari usulan pemerintah sebesar Rp93.389.684 per orang.
Namun DPR meminta pemerintah untuk menekan biaya haji agar tidak terlalu jauh dengan biaya tahun lalu.
“Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Kepala BPH, Sekjen Kemenag, Dirjen PHU, pak inspektorat, dapat kita terima keputusan panja?” tanya Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang kepada pihak pemerintah dan Panja Haji 2025.
“Dapat. Tok,” jawab seluruh anggota Panja Haji 2025, dan pemerintah diikuti dengan ketukan palu pimpinan menandakan persetujuan.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp89.666.469,26. Sedangkan pihak pemerintah sebelumnya mengusulkan sebesar Rp93,3 juta. Sedangkan tahun lalu (2024), BPIH sebesar Rp93,4 juta.
Dari besaran BPIH itu, biaya yang dikenakan kepada setiap jamaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 sebesar Rp55.593.201,57 atau 62 persen dari BPIH.
Sementara itu, biaya yang dibayarkan dari nilai manfaat sebesar Rp34.073.267,69 atau 38 persen dari BPIH. Hilman mengatakan penurunan anggaran itu tetap mengacu dengan nilai tukar dolar AS sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67.