Kapolsek Cinangka dan Dua Anak Buahnya Terancam PTDH, Imbas Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental
NASIONAL
NASIONAL

Kapolsek Cinangka dan Dua Anak Buahnya Terancam PTDH, Imbas Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kapolsek Cinangka, AKP Asep Irwan Kurniawan dan dua anggota lainnya yakni Dery Andriani dan Dedy Irwanto terancam diberikan sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, dalam peristiwa ini anggota tidak memberikan pendampingan terhadap korban. Dimana diketahui awalnya korban mendatangi Polsek Cinangka untuk membuat laporan penggelapan mobil.

ADVERTISMENTS

“Korban diterima oleh anggota piket yaitu Brigadir Dery Andriani dan Bripka Dedy Irwanto. Nah dilaporkanlah ke Kapolseknya untuk meminta petunjuk,” ujar Suyudi kepada wartawan, Jakarta, dikutip Selasa (7/1/2025).

Namun, Bripka Deri menyampaikan informasi yang tidak utuh kepada Kapolsek Cinangka AKP Asep terkait laporan tersebut. Dia menyampaikan bahwa yang dilaporkan adalah mengenai leasing bukan penggelapan mobil. Sehingga, Kapolsek mengatakan kalau leasing harus memiliki dokumen.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Jadi Utusan Indonesia, Jokowi Bawa Pesan Prabowo untuk Vatikan: Spirit Paus Fransiskus Harus dilanjutkan

Padahal, pelapor sudah menyampaikan ada BPKB, STNK, hingga kunci cadangan atas mobil berjenis Honda Brio. Namun, anggota tetap tidak memberikan pendampingan

“Jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan. Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit. Jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan,” kata dia.

ADVERTISMENTS

Berdasarkan hasil penyidikan Propam Polda Banten, telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota saudara Dery Andriani.

Berita Lainnya:
Plesiran Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan 3 Bulan sebagai Bupati Indramayu

“Karena tidak respon terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan ini,” katanya.

Suyudi mengatakan dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, maka berpeluang akan diberikan sanksi penindakan tegas berupa demosi hingga PTDH.

“Dan tentunya akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi, bahkan yang terberat adalah bisa di-PTDH,” kata Suyudi.

“Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH,” lanjutnya. 

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS