LINGKUNGAN

Aguan Diduga Makin Semena-mena Pagari Laut Tangerang hingga 30 Km, Setop PSN PIK 2!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ada pagar laut di Kabupatan Tangerang yang membentang sepanjang 30,16 melewati 6 kecamatan. Diduga pihak Agung Sedayu Group yang memasang pagar berbahan bambu tersebut, dalam rangka pembangunan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2.Keberadaan pagar itu membuat nelayan kesulitan melaut. Parahnya, hal ini sudah diadukan sejak Agustus 2024, tapi pemerintah seolah tak punya taji untuk menyelesaikannya, bahkan mengaku tidak tahu siapa dalang pemasangan pagar tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, saat dilaporkan warga, pihaknya sudah menerjunkan tim. Kala itu pagar masih sepanjang 7 km.

Tim DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

“Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli pada diskusi ‘Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten,” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Demikian juga apakah pagar itu terkait reklamasi, ia tak bisa memastikan karena tak ada proposal izin ke pihaknya.

“Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujar Suharyanto.

Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Muh Rasman Manafi menyatakan, pemagaran laut di Tangerang telah mengganggu alur air, pola sedimentasi, dan ekosistem sekitar.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Kerugian Ekonomi pemagaran membuat nelayan harus mengeluarkan waktu dan ongkos lebih untuk melaut, pengurukan lahan dan sungai mengurangi produktifitas tambak warga,” ungkapnya.

Menurutnya, hilangnya akses nelayan tradisional ke wilayah laut memengaruhi keberlanjutan mata pencaharian mereka. Sehingga terjadi ketegangan karena akses pemanfaatan sumberdaya antara masyarakat dan Pengelola Proyek Strategis.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Proyek strategis yang tidak melibatkan masyarakat lokal berpotensi menimbulkan konflik sosial jangka panjang. Penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu,” katanya.

Rasman menegaskan, pemagaran laut di perairan Tangerang bertentangan dengan prinsip pengelolaan ruang laut yang berkeadilan dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Maka perlu ada audit, pengawasan yang dilakukan lintas sektor. Kepentingan masyarakat yang sebelumnya melakukan pemanfaatan ruang laut ini harus diakomodir,” ucap dia.

Setop PSN PIK 2

Fraksi PKS di DPR meminta pemerintah menghentikan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang Utara, Banten.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menyoroti proyek tersebut yang kini menuai polemik di tengah masyarakat. Menurut Jazuli, proyek tersebut disinyalir telah melanggar rencana tata ruang dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Jazuli menilai penetapan PSN seharusnya memperhatikan aspek sosial masyarakat, kesesuaian dengan RTRW, dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

“Kami menilai ada persoalan mendasar dari PSN PIK 2 sebagaimana kajian dari berbagai pihak termasuk Kementerian ATR/BPN,” kata Jazuli dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

Jazuli mengingatkan agar pemerintah tidak berdalih proyek swasta tersebut seolah menjadi PSN. Dia mengaku kebijakan tersebut justru merugikan masyarakat secara luas.

“Dan jangan pula proyek swasta ini mendompleng atas nama PSN di depan masyarakat. Kita tidak mau PSN PIK 2 ini merugikan kepentingan masyarakat setempat dan mengorbankan ekosistem dan kelestarian lingkungan,” ucap Jazuli

Warga Rugi Miliaran

Hasil penyelidikan Ombudsman Banten terhadap proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 yang dikembangkan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan, menemukan dugaan maladministrasi.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya