NASIONAL
NASIONAL

Barang Bukti yang Disita KPK dari 2 Rumah Hasto Kristiyanto di Kebagusan dan Bekasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Ternyata di hari yang sama, tim penyidik KPK juga menggeledah kediaman Hasto di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.

“Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

 

Tessa mengungkapkan tim penyidik berhasil menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto.

Catatan dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka. 

“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Kasus Hasto

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya