BLANGPIDIE – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), Bima Yudha Asmara, mengakui bahwa kinerja Kejari Abdya sepanjang tahun 2024 belum optimal dan mungkin belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat, terutama dalam hal penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.
“Kinerja tersebut kami sadari belum optimal dan mungkin belum memenuhi harapan masyarakat, khususnya dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,” kata Bima Yudha Asmara dalam pernyataannya di Blangpidie, Selasa.
Namun, ia menegaskan komitmen Kejari Abdya untuk terus memperbaiki dan memaksimalkan kinerja di tahun 2025.
“Insyaallah di tahun 2025 ini Kejari Abdya akan berupaya memaksimalkan kinerja menjadi lebih baik,” tambahnya.
Hal itu disampaikan Kajari Bima ketika menyampaikan keterangan pers terhadap capaian Kejari Abdya yang diraih kurun waktu selama tahun 2024.
Dalam presentasinya, Bima memaparkan pencapaian di berbagai bidang, termasuk Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Di bidang pembinaan, Kejari Abdya berhasil mengelola anggaran sebesar Rp7,7 miliar dengan realisasi 96,02%, dan penerimaan PNBP mencapai Rp154,7 juta. “Kami juga fokus pada peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Kemudian dalam bidang intelijen, Kejari Abdya melaksanakan 3 operasi lid/pam/gal, 2 pemantauan pemilu, 3 kampanye antikorupsi, serta 4 kegiatan penyuluhan hukum. “Operasi ini bertujuan memastikan keamanan dan ketertiban serta mencegah korupsi sejak dini,” jelasnya.
Sedangkan untuk tindak pidana umum, Kejari Abdya menangani 111 SPDP, melaksanakan 66 eksekusi, dan menyelesaikan 7 kasus melalui restorative justice. “Restorative justice menjadi fokus kami untuk menyelesaikan konflik tanpa melalui proses peradilan yang panjang dan mahal,” kata Bima.
Selanjutnya di bidang tindak idana khusus, tercatat 3 penyelidikan, 2 penyidikan, 1 penuntutan, dan 3 eksekusi dengan pengembalian denda sebesar Rp50 juta. “Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana khusus yang merugikan negara,” ujarnya.
Dalam Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Abdya memberikan pelayanan hukum dalam 12 kasus dan pendampingan hukum dalam 21 kasus, dengan anggaran sebesar Rp37,9 juta. “Pendampingan hukum ini penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak,” tambahnya.
Pada Pemulihan Aset, Kejari Abdya mengamankan 51 item barang rampasan negara, dengan lelang mencapai Rp15,2 juta dan 3 kegiatan pemusnahan barang bukti seperti sabu dan ganja. “Pemulihan aset ini langkah penting dalam mengembalikan aset negara dan menegakkan hukum,” jelas Bima.
Dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, mereka berkomitmen untuk terus bekerja keras demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat di tahun 2025.
“Kami berharap upaya yang dilakukan pada tahun 2025 akan membawa hasil yang lebih baik, dengan peningkatan efisiensi, transparansi, dan efektivitas dalam penanganan berbagai perkara hukum di wilayah Abdya,” katanya.