NASIONAL
NASIONAL

Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Diputus Dinas Damkar Depok, 140 Rekannya Diperpanjang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  — Ratusan Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok menandatangani surat perpanjangan kontrak pada Selasa (7/1/2025).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Di saat yang bersamaan, Sandi Butar Butar sedang memperjuangkan nasibnya karena kontrak kerjanya di Damkar Depok tidak diperpanjang.

Tidak diperpanjangnya kontrak Sandi Butar Butar diduga karena ia vokal membeberkan kebobobrokan fasilitas Damkar Depok bahkan melaporkan adanya dugaan korupsi di Damkar Depok.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati menjelaskan, terdapat 140 PKTT yang melakukan perpanjangan kontrak kerja.

Menurut Tesy, mereka yang lolos perpanjangan kontrak kerja telah mengikuti seleksi sebelumnya.

Sedangkan Sandi dan dua rekannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dari hasil evaluasi internal Damkar Depok untuk perpanjangan kontrak.

“Yang hadir hari ini sudah melalui surat undangan, jadi bagi yang tidak mendapatkan surat undangan tidak dapat memperpanjang kontrak,” kata Tesy.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Jumlah PKTT yang menandatangani surat perpanjangan kontrak ada 140 orang, tentunya mereka ini akan menjadi garda terdepan dalam melayani warga Depok,” sambungnya.

Tesy menekankan agar PKTT Damkar Depok menjaga disiplin dan komitmen dalam mengemban tugas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Tak hanya itu, Tessy juga menekankan agar personel Damkar Depok memahami ketentuan terkait penggunaan aset dan risiko pekerjaan.

“Saya berharap, perpanjangan kontrak ini dapat memotivasi seluruh personel Damkar Depok untuk bekerja lebih tertib, disiplin, dan bangga dalam menjalankan tugasnya sebagai pemadam kebakaran,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Sandi Melawan 

Sebelumnya, Santi Butar Butar merespons kebijakan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerjanya.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Padahal, Sandi mengaku tidak pernah sengaja bolos bekerja selama bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Cimanggis.

Tak hanya itu, Sandi juga mengaku selalu melaksanakan dan menyelesaikan tugas yang diperintahkan oleh pimpinannya dengan baik.

“Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” kata Sandi ditemani kuasa hukumnya Deolipa Yumara saat ditemui di Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (7/1/2025).

“Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standarisasinya seperti apa? Kesalahan Saya apa?,” sambungnya.

Terkait kinerja, Sandi meminta agar pihak yang meragukan kinerjanya di Damkar Depok untuk menanyakan ke rekan-rekannya.

“Apakah saya pernah melanggar SOP dalam pekerjaan? Sampai saya kena luka bakar. Sampai waktu itu ada pernah tugas ngambil motor di septic tank penuh kotoran,” pungkasnya

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya