Remaja di Pontianak Digarap Ayah Kandung di Lorong Pasar 4 Kali
NASIONAL
NASIONAL

Remaja di Pontianak Digarap Ayah Kandung di Lorong Pasar 4 Kali

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang ayah berinisial SI di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 12 tahun. Aksi persetubuhan itu telah dilakukan sejak bulan Agustus 2024.Kasatreskrim Polresta Pontianak Komisaris Pol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan peristiwa tersebut. Tersangka SI kini telah diringkus dan diamankan di Polresta Pontianak atas aksi bejatnya.

ADVERTISMENTS

“Seorang ayah kandung di Pontianak melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya yang berusia 12 tahun sebanyak 4 kali,” ucap Trias, Rabu (8/1/2025).

Aksi pencabulan ini, kata Trias, terjadi pada bulan Agustus, Oktober dan November 2024 lalu ini pun akhirnya terungkap. Ada empat TKP pencabulan yang dilakukan tersangka Sl.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Minta Pulang, Enggak Tahan, Dubes AS Akhiri Tugas di RI

Lorong gelap pasar di Kota Pontianak menjadi salah satu TKP perbuatan bejat tersebut. Tak hanya itu, tersangka Sl juga melakukan aksi bejatnya ini di jalan sepi.

“Saya melakukannya di jalan yang sepi, kemudian di lorong pasar tengah. Semuanya dilakukan di malam hari,” kata tersangka Sl saat ditemui di Mapolresta Pontianak.

ADVERTISMENTS

Tersangka Sl mengatakan dirinya khilaf memaksakan perbuatan bejat tersebut terhadap anak gadisnya. Dirinya juga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya khilaf, saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” sesalnya. 

Trias menyatakan bahwa tersangka empat kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut, semuanya dilakukan di malam hari dan di tempat yang sepi dan gelap.

Berita Lainnya:
Jokowi Terus-terusan Turunkan Wibawa Presiden Prabowo

Tak hanya itu, kata Trias, korban sebelumnya juga pernah dicabuli oleh abang tirinya sendiri. Dari kasus abang tirinya itulah, polisi dapat pengembangan kasus bahwa ayah kandung korban juga melakukan persetubuhan itu.

“Dari kasus abang tirinya tersebut, kami melakukan pengembangan akhirnya terungkap Sl yang merupakan ayah kandung korban juga melakukan hal yang serupa,” ucap Trias.

Trias menegaskan, atas apa yang dilakukan oleh Sl terhadap anaknya, pihaknya menjerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak, di mana pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah dengan seperempat dari hukuman maksimal, mengingat Sl adalah orang tua korban.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS