NASIONAL
NASIONAL

Sandi Eks Petugas Damkar bakal Somasi Pemkot Depok Buntut Kontrak Tak Diperpanjang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Eks petugas pemadam kebakaran (Damkar) Sandi Butar Butar bakal melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok. Somasi dilayangkan buntut tidak diperpanjangnya kontrak Sandi di DPKP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

“Somasi itu ditujukan ke Pemerintah Kota Depok saat ini, sama Damkar,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, dikutip Rabu (8/1/2025).

Deolipa mengatakan, kliennya hanya mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok. Kasus itu memang penting untuk dibuka.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Menurut dia, apa yang diungkap Sandi memang memiliki dampak Politik, yakni mengurangi nilai dari Pemerintah Kota Depok. Namun, kinerja yang buruk di lingkungan Pemkot Depok memang harus diungkap.

“Ya karena mereka kerja nggak beres. Jadi memang karena mereka kerja nggak beres, ya dibuka. Kemudian berdampak secara politik, ya pasti berdampak. Kita nggak peduli dampaknya seperti apa, karena kita bukan orang-orang yang kemudian berpihak secara politik. Kita orang independen yang kemudian membela untuk kebenaran, untuk kepentingan Kota Depok,” katanya.

Sebelumnya, Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan DPKP Depok Tessy Haryati, enggan mengaitkan pemutusan kontrak dengan sikap kritis Sandi.

Dia mengaku lebih fokus menyoroti kinerja Sandi di satuan dinas tersebut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Ya semua kita ada evaluasi setiap tahunnya yang menyatakan bahwa tidak bisa diperpanjang kontraknya. Kalau itu (sikap kritis Sandi) no comment ya. Kami fokusnya ke kinerja,” ucap Tessy di Mako Damkar GDC, Sukmajaya, Depok, Selasa (7/1/2025).

Tessy mengklaim, Sandi tidak memenuhi target dalam evaluasi tahunan.  Dia juga menegaskan Sandi tidak dipecat, melainkan hanya tidak diperpanjang kontraknya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Iya berdasarkan evaluasi jadi masuk semua ke dalam evaluasi selama satu tahun, sama seperti pekerja lainnya apabila tidak memenuhi target yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf kebetulan ini melalui surat pemberitahuan bukan pemecatan,” ujarnya

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya