NASIONAL
NASIONAL

Satu Keluarga Terancam Penjara 7 Tahun setelah Aniaya dan Lecehkan Wanita di Pluit Jakut

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Satu keluarga terancam penjara tujuh tahun setelah jadi tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025) lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Kasus pengeroyokan ini melibatkan seorang ibu berinisial K (42) dan empat anaknya.

Mereka menganiaya wanita berinisial ER (41).

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKP Lukman menuturkan, empat anak tersangka berinisial EWH (21) dan BPD (22) yang merupakan anak laki-laki.

Sementara dua lainnya merupakan anak perempuan yang berinisial CDK (16) dan VS (22).

Lukman menuturkan, dari lima orang yang telah jadi tersangka, hanya empat orang yang ditahan.

“Sudah semua (ditetapkan menjadi tersangka) lima orang. Cuma yang satu (tersangka) anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya,” ujar Lukman, Selasa (7/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Ibu dan Anak di Belitung Timur Disekap Pria selama 35 Hari, Tak Boleh Keluar Kamar

Lukman menuturkan, kini mereka terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Sebelumnya, Lukman menuturkan bahwa korban dikeroyok karena masalah perselingkuhan.

Korban diduga jadi selingkuhan suami tersangka.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan diduga dia (korban) selingkuh sama suaminya tersangka,” ucap Lukman, dikutip dari TribunJakarta.com.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada bukti yang mendukung perselingkuhan antara korban dan suami tersangka.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Faktanya, kan belum bisa dibuktikan, belum tahu, suaminya harusnya menjelaskan ke istrinya atau tersangka,” jelasnya. 

Tak hanya dianiaya, korban juga dilecehkan.

Pakaian ER dibuka paksa oleh para pelaku di depan umum.

“Korban dikeroyok, terus ada video mau ditelanjangi. Sesuai video, ditelanjangi ditarik bawahnya (celana),” terang Lukman.

Keterangan Saksi

Pengeroyokan ini bermula ketika K dan empat anaknya menjemput paksa ER dari kontrakannya.

Tetangga korban, pasangan suami istri A dan N yang melihat peristiwa ini merasa ada yang mencurigakan.

Pasutri tersebut pun mengikuti korban dan pelaku.

“Jadi, pada saat penjemputan ke rumah korban, si pihak pelaku, si saksi ini melihat kok naik motornya ngebut di dalam gang,” kata Fandi Nur Hidayat, petugas Kamtibmas RW 08.

Saat tiba di lokasi yang juga warung milik pelaku, saksi A mencoba melerai yang terjadi antara para pelaku dan ER.

“Ada kali 30 menit enggak ada warga yang berani misahin. Saat dipisahin dibilang ‘udah enggak usah ikut campur lo’,” ungkap A.

Saksi A juga menuturkan bahwa pengeroyokan tak hanya menggunakan tangan kosong, tapi juga besi.

“Itu mah pakai besi, enggak tangan kosong,” ujarnya

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya