NASIONAL
NASIONAL

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Nilai KPK Aneh Periksa Eks Penyidik: Jeruk Makan Jeruk

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ketua Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa pemeriksaan mantan Penyidik KPK Ronald Paul Sinyal dalam perkara Hasto Kristiyanto semakin menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Hal ini kata Todung sekaligus mengonfirmasi Hasto memang ditarget sejak lama.

Sebagaimana yang diungkapkan di media, mantan Penyidik KPK yang sekarang bertugas di Mabes Polri, Ronal Paul Sinyal ditanya penyidik tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto. 

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

“Keterangan mantan penyidik ini tentu saja tidak valid secara hukum dan bias karena ia tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung, sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK,” kata Todung dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/1/2025).

Todung pun merasa aneh dengan praktik penyidik memeriksa mantan penyidik yang menangani perkara yang sama.

“Aneh, seperti jeruk makan jeruk,” imbuhnya.

Dia juga menilai, jika hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus? 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Perlu diketahui, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan,” ujarnya.

“Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK. Apalagi seperti yang diungkapkan Mantan Penyidik KPK tersebut di media, ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu tentang Harun Masiku yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 Miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku,” paparnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Todung pun mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti itu dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. 

“Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?” tanya Todung.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Pihaknya pun menduga, upaya menggiring pendapat publik sekaligus pemeriksaan yang dilakukan Penyidik KPK ini seperti ingin menutupi kelemahan dalam pembuktian perkara ini sampai-sampai harus memanggil mantan Penyidik yang juga pernah berada di tim yang sama dengan penyidik saat ini.

Selain itu, mantan penyidik KPK tersebut juga mengatakan Hasto sudah diusulkan ke Pimpinan KPK sejak 2020 untuk menjadi tersangka. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Hal ini menurut kami semakin mempertegas Pak Hasto memang ditarget sejak lama. Tidak dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era Pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia,” kata dia

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya