NASIONAL
NASIONAL

Ada Coretax, Luhut: Orang Belum Bayar Pajak Gak Bisa Urus SIM-Paspor

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan tidak akan menerbitkan SIM hingga Paspor kepada warga yang belum membayar pajak. Luhut menjelaskan kini pemerintah akan fokus menerapkan sistem digitalisasi, salah satunya lewat aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan. Menurutnya, Coretax akan mempermudah pemerintah mengindentifikasi warga yang belum bayar pajak. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

“Kamu ngurus paspor mu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu memperbarui SIM-mu, enggak bisa karena kau belum bayar ini [pajak]. Jadi semua ngerti,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Selain warga, mantan Menko Maritim dan Investasi tersebut juga akan mempersulit perizinan korporasi apabila menghindari atau tidak sesuai melakukan pembayaran pajak.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Jika sebuah perusahaan ingin mengimpor barang namun data pemerintah menyatakan badan tersebut tidak patuh pembayaran pajak, lanjutnya, maka kontainernya akan diblokir oleh Bea Cukai.

Sebaliknya, Luhut mengungkapkan jika suatu perusahaan membayar kewajiban pajaknya selalu tepat waktu dan sesuai profilnya maka segala urusan administrasi ketika melakukan impor akan dipermudah Bea Cukai.

“Kalau data saya baik, mesin itu akan release [meliris barang impornya]. Jadi tidak perlu antri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan Coretax yang sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2025 itu akan diintegrasikan ke sistem digitalisasi pemerintah lainnya. Menurutnya, ada empat pilar digitalisasi pemerintahan yang akan diterapkan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Pertama, optimalisasi penerimaan negara dengan sistem Coretax dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara). Kedua, efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0.

Ketiga, kemudahan pelayanan publik dengan digitalisasi layanan seperti administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan. Keempat, penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat proses perizinan usaha dan meningkatkan daya saing investasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Digitalisasi bukan hanya solusi untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” tutup Luhut.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya