BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing partai politik (parpol) penerima, dengan tujuan agar dapat digunakan secara tepat, sesuai dengan aturan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan sert regulatif.
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, Jumat (10/01/2025) mengatakan, pemberian bantuan itu tak lepas dari ketentuan Pasal 1 UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan diubah menjadi UU nomor 2 Tahun 2011 serta dijabarkan melalui PP Nomor 5 tahun 2009 pasal 2 ayat 1. Di situ secara tegas dirincikan tata cara dan regulasi dalam penyaluran bantuan keuangan untuk Parpol.
Di bagian lain, Iswanto menekankan pentingnya fungsi strategis parpol dalam sistem demokrasi.
“Partai politik memiliki peran krusial, mulai dari memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, merumuskan aspirasi rakyat menjadi kebijakan bersama dengan pemerintah daerah, hingga menjadi sarana partisipasi politik rakyat. Selain itu, parpol juga berfungsi sebagai wadah rekrutmen untuk mengisi jabatan-jabatan politik,” ujar Iswanto.
Ia berharap seluruh pimpinan parpol di Aceh Besar dapat membangun relasi yang harmonis dan bersinergi dengan pemimpin daerah terpilih ke depannya.
“Dana bantuan ini sebaiknya digunakan untuk mendukung program-program yang memperkuat pendidikan politik dan partisipasi masyarakat, khususnya di wilayah Aceh Besar. Karena pada dasarnya, rakyatlah yang menjadi konstituen utama yang mendukung keberlangsungan partai,” tambahnya.
Iswanto juga menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan partai politik dalam membangun Kabupaten Aceh Besar. Ia mengajak seluruh jajaran parpol untuk memanfaatkan dana bantuan ini di wilayah Aceh Besar, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
“Partai politik harus menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah. Dengan memanfaatkan dana ini secara maksimal, kita bisa bersama-sama mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” tutupnya.
Penyaluran dana ini diharapkan mampu memperkuat peran parpol dalam mendukung program-program pembangunan daerah serta tentu juga untuk penguatan edukasi politik ke masyarakat.
Disalurkan untuk 11 Partai Politik
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar, Sofian, merinci total dana bantuan keuangan yang disalurkan pada tahun anggaran 2024m tepatnya untuk periode September-Desember, jumlahnya mencapai Rp251.390.431. Dana ini dibagikan kepada 11 partai politik pemenang Pemilu Legislatif 2024, yaitu:
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Nasional Demokrat (NasDem)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Golkar
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Demokrat
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Darul Aceh
- Partai Gelora
- Partai Aceh
- Partai Bulan Bintang (PBB)
Sebelumnya, untuk periode Januari-Agustus 2024, pemerintah juga telah menyalurkan dana bantuan kepada partai politik hasil Pemilu Legislatif 2019 dengan jumlah total Rp 443.945.509, yang mencakup 35 kursi di DPRK Aceh Besar.