Prabowo Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi
EKONOMIENERGI

Prabowo Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Dalam upaya mempercepat hilirisasi di bidang mineral dan batubara serta ketahanan energi nasional, pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) yang dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. 

ADVERTISMENTS

Mengutip Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025, pada Jumat, 10 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Bahlil sebagai Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

“Susunan ketua, wakil ketua, dan sekretaris satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” bunyi pasal 7 Keppres 1 Tahun 2025.

ADVERTISMENTS

Surat yang ditandatangani presiden pada 3 Januari lalu juga menunjuk enam wakil ketua yang akan membantu Bahlil. 

Berita Lainnya:
Negara Teroris Israel di Ambang Perang Sipil

Mereka adalah Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Percepatan Hilirisasi Koordinasi Penanaman Modal Roslan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Lahan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

ADVERTISMENTS

Kemudian ada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ada pula satu orang sekretaris, yaitu Ahmad Erani Yustika.

Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional memiliki delapan tugas utama sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Keppres.

Pertama, peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.

Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara. 

Berita Lainnya:
Banyak Pengusaha Indonesia Pilih Berkantor di Singapura, Kok Bisa?

Ketiga, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Keempat, merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Kelima, mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.

Keenam, memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala. Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum.

Terakhir memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS