NASIONAL
NASIONAL

Raffi Ahmad Diduga Gunakan Mobil Lexus Berpelat RI 36, Publik Pertanyakan Kewenangan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mobil berpelat RI 36 yang sempat viral karena insiden pengawalan oleh petugas patroli dan pengawalan (patwal) kini memunculkan spekulasi baru.Berdasarkan unggahan akun X @txttransportasi, mobil dinas mewah jenis Lexus tersebut diduga digunakan oleh Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

“Mobil dinas Lexus berpelat RI 36 diduga digunakan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda & Pekerja Seni, Raffi Ahmad,” tulis akun tersebut, Jumat (10/1/2025).

Dugaan ini langsung memicu perbincangan hangat di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Banyak yang mempertanyakan apakah posisi Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden memang layak mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas dengan pengawalan prioritas.

Pasalnya, pelat nomor RI umumnya diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara, seperti menteri, pimpinan lembaga, dan pejabat setingkat tertentu yang diatur oleh Sekretariat Negara.

Beberapa pengguna media sosial menilai penggunaan fasilitas tersebut sebagai bentuk keistimewaan yang berlebihan.

“Apakah jabatan utusan khusus layak mendapatkan pelat nomor khusus RI? Kalau iya, siapa saja yang memenuhi kriteria?” tanya seorang warganet.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Dapet fasilitas mobil juga yah,” tulis warganet lainnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Raffi Ahmad dan Sekretariat Negara belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Isu pelat RI 36 mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan iring-iringan kendaraan dinas yang melaju di tengah kemacetan Jakarta, diiringi oleh petugas patwal yang bertindak arogan dengan menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi. Perilaku tersebut mendapat kecaman luas dari masyarakat.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menyatakan, petugas yang bersikap arogan sudah ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Ia juga menegaskan bahwa pengawalan pejabat harus dilakukan dengan sopan dan sesuai aturan.

Slamet, menegaskan, patwal tidak boleh bertindak arogan.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Pengawalan itu ada aturannya. Semua petugas dilatih dan diuji sebelum bertugas. Perilaku seperti menunjuk-nunjuk pengguna jalan tidak diperkenankan,” katanya.

Menurut peraturan yang berlaku, pelat nomor RI digunakan oleh pejabat tertentu berdasarkan penomoran yang telah ditentukan oleh Sekretariat Negara.

Penggunaan pelat ini tidak hanya simbolis tetapi juga memiliki implikasi hukum dan administrasi terkait prioritas di jalan raya.

Jika dugaan penggunaan pelat RI 36 oleh Raffi Ahmad benar, hal ini memunculkan pertanyaan tentang batasan kewenangan dan fasilitas yang diberikan kepada pejabat non-kementerian atau utusan khusus presiden.

Hingga kini, siapa sebenarnya pemilik resmi mobil dinas dengan pelat tersebut masih menjadi misteri yang ditunggu-tunggu publik.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait penggunaan fasilitas negara oleh pejabat atau figur publik.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya