NASIONAL
NASIONAL

Sandi Butar Butar Tetap Bantu Padamkan Api di Depok, Meski Kontrak Kerja Tak Diperpanjang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Sandi Butar Butar berinisiatif membantu rekan-rekannya memadamkan kebakaran yang menghanguskan warung kopi dan konter pulsa di Jatijajar, Tapos, Kota Depok pada Jumat (10/1/2025) malam.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Meski Sandi tak lagi menjadi pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok karena pemutusan kontrak kerja, ia rela membantu rekan-rekannya.

Menurut Sandi, aksinya membantu memadamkan kebakaran tersebut atas inisiatif sendiri.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

“Iya kesadaran sendiri dan kan memang kekurangan personel, jadi inisiatif,” kata Sandi di lokasi.

“Memang ada pejabat yang mau nyemprot basah basahan di sini? seperti itu aja pak,” sambungnya.

Usai kontrak kerjanya di Damkar Depok tidak diperpanjang, Sandi mengaku tidak boleh pergi oleh rekan-rekannya dari kantor.

“Tapi saya tidak boleh pergi dari kantor sama teman, kunci motor saya diambil, kunci loker saya diambil, saya pulang juga bingung ditahan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Pemutusan Kontrak Kerja 

Sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Kerja (SKK) Nomor: 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/1/2024 yang dikirim DPKP Kota Depok ke kediaman Sandi melaju pos. 

Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati menyebut, kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang karena kinerjanya tidak memenuhi standar.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Penilaian tersebut berdasarkan evaluasi internal DPKP Kota Depok atas kinerja Sandi selama setahun.

“Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tessy saat ditemui di UPT Mako Damkar GDC, Selasa (7/1/2025).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Menurut Tesy, evaluasi internal yang dilakukan DPKP Kota Depok menyangkut semua kinerja Sandi.

Berdasarkan evaluasi kinerja tersebut, Sandi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.

“Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya,” ungkapnya.

“Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” sambungnya.

Namun saat ditanya terkait target kinerja yang tidak dicapai Sandi, Tesy tidak mau untuk memaparkannya.

“Itu nanti enggak bisa jelaskan disini karena memang itu adalah internal kami,” pungkasnya

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya