NASIONAL
NASIONAL

Kejahatan Pagar Laut: Jokowi Harus Bertanggung Jawab!

image_pdfimage_print

Oleh: Marwan Batubara*BERITA tentang kejahatan rezim Jokowi membangun “pagar laut” sepanjang 30 km di Pantai Tangerang menjadi viral dalam 4-5 hari terakhir. Banyak kalangan menggugat, karena pada dasarnya pembangunan pagar atau patok tersebut melanggar konstitusi dan hukum serta merugikan negara, rakyat, lingkungan, dan lain-lain.Maka, pelakunya harus ditemukan, ditangkap, dan diadili.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Faktanya, pagar tersebut mulai dibangun intensif segera setelah Permenko Perekonomian No.6/2024 diundangkan Mei 2024 (ditetapkan Maret 2024). Permenko No.6/2024 sarat moral hazard ini tidak ditemukan dalam laman Kemenko Perekonomian, karena sengaja disembunyikan dari akses publik.

Sahabat kita, M Said Didu melakukan survei puluhan kali ke wilayah Tangerang utara sejak April/Mei 2024, dan saat itu telah menemukan dimulainya pembangunan pagar tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Pada Agustus 2024 kami dari Petisi-100 juga menyaksikan telah terbangunnya pagar, saat kunjungan ke wilayah Tangerang utara dan menyusuri Sungai Cisadane dari hulu, sekitar Kohod, hingga ke hilir arah laut lepas, muara Sungai Cisadane. Pagar laut tersebut satu paket dengan PSN PIK-2!

Sejak Agustus hingga November 2024, cukup banyak rombongan aktivis berkunjung ke wilayah Tangerang utara, lokasi lahan (di darat) hasil rampokan pengembang PSN PIK-2. Pelaksana lapangan adalah PT Kukuh Mandiri Lestari (KML) milik Aguan dan Anthony Salim.

Kunjungan-kunjungan tersebut telah mengonfirmasi hasil kejahatan terstruktur, sistemik, masif dan brutal (TSMB) yang dilakukan “para antek dan jongos” oligarki Jokowi-Aguan-Salim, melibatkan aparat daerah, ASN, aparat hankam (dari desa hingga pusat), dan satuan preman. Mereka diyakini layak disebut sebagai penguasa Negara PIK-2, pimpinan Jokowi.

Di darat, dengan menggunakan status PSN dan soliditas pelaku penjajahan TSMB Negara PIK-2 di atas, maka didapati tanah negara, pantai, sungai, bantaran sungai, empang, irigasi, jalan-jalan, tanah timbul, fasos, dan fasum milik negara/daerah dapat dikuasai: tanpa ganti rugi!

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Begitu pula dengan tanah dan/atau rumah rakyat berupa tempat tinggal, kebun, lahan pertanian, empang, masjid/musala dapat dikuasai: secara paksa dan harga sangat murah.

Di laut, pagar laut jelas telah merugikan nelayan, petambak, lingkungan, dan puluhan ribu keluarga di Tangerang bagian utara. Hal ini harus dipertanggungjawabkan dan dikenakan sanksi ganti rugi. Namun, di darat kerugian akibat penguasaan SDA milik negara dan rakyat secara TSMB dan otoriter, nilainya jauh lebih tinggi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Maka jika ditambah kerugian moril, nilai kerugian NKRI dan rakyat akibat kejahatan Negara PIK-2 menjadi sangat-sangat tinggi dibanding kerugian pagar laut.

Motif utama di balik kejahatan TSMB dan penjajahan Negara PIK-2 adalah perburuan rente besar melalui bisnis sektor-sektor industri, perumahan, pemukiman, hiburan, pariwisata, dan lain-lain. Semula sesuai surat KPPIP Nomor PK.KPPIP/55/M.EKON, izin kawasan PIK-hanya berluas 1756 hektare.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Dengan berdalih status PSN, para oligarki Jokowi-Aguan-Salim menyelundupkan izin tersebut guna merampok SDA/aset negara dan tanah/aset rakyat secara TSMB, sehingga luas kawasan PIK-2 bertambah menjadi sekitar 100.000 hektare, berujung di Tanara, Serang, lebih dari 60 km di barat “PIK-2 asli”.

Motif memburu rente besar tidak hanya dilakukan di darat, tetapi juga di laut. Maka secara jahat menggunakan modus TSMB, pagar laut dibangun untuk kelak akhirnya akan direklamasi.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Untuk kedalaman laut lebih dangkal dari 5-6 meter, maka membeli “tanah daratan” hasil reklamasi akan jauh lebih murah dibanding membeli atau membebaskan tanah di daratan. Apalagi jika memperhitungkan bahwa rumah mewah atau properti yang dibangun di pinggir laut harga jualnya pasti lebih mahal!

Maka dijalankanlah proyek pagar laut dengan modus menghalalkan segala cara. Bahkan pasir laut atau materi untuk reklamasi pun pantas dicurigai berasal SDA negara yang dicuri!

Sejalan dengan motif rente untung besar, motif lain bisnis properti oligarki Negara PIK-2 adalah dominasi kekuasaan. Dengan uang besar tersebut, para penguasa-pengusaha pelaku state-corporate crime (SCC) bisa merambah ke dunia Politik untuk menguasai para pemimpin partai, parlemen, ormas, ASN, pimpinan dan aparat hankam, kepala-kepala daerah, media, para centeng, preman, dan lain-lain.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya