BANDA ACEH -seorang istri asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, terpaksa tinggal di rumah krediturnya, berinisial R, di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, karena utang suami.
Suami AN berinisial HG memiliki utang Rp140 juta kepada R. AN kemudian dijadikan sebagai jaminan hingga utang sang suami lunas. HG baru membayar Rp40 juta.
R menjemput paksa AN pada Selasa (17/12/2024). Artinya hampir sebulan AN tinggal di rumah R.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra, menjelaskan, AN tak disekap. Sebab, perempuan tersebut dapat keluar masuk rumah R.
Bahkan, sang suami berkunjung untuk menengok istrinya.
“Tak ada penyekapan, korban bisa keluar, bisa berkomunikasi, dan suaminya pun boleh datang ke rumah terlapor,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
AKP Hendra menyatakan bahwa diduga mengalami depresi, AN pun meminum racun berupa cairan pembersih lantai.
Sehingga AN pun harus dirawat di Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua Depok.
Mengetahui istrinya jatuh sakit, HP pun melaporkan R ke Polres Depok pada Sabtu (11/1/2025).
HG bersama polisi kemudian mendatangi rumah R untuk menjemput AN pada hari yang sama.
“Mungkin stres, korban minum cairan pembersih lantai. Sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Brimob,” jelas Hendra.
Sedangkan R, yang kini berstatus terlapor, masih menjadi saksi dan sedang diperiksa.
Sebelumnya, HG sempat mencari keberadaan istrinya pada hari pertama dugaan penyekapan.
Ia menghubungi AN untuk meminta lokasi tempat ia berada.
Pada 22 Desember 2024, HG mencoba datang ke rumah R yang peta lokasinya sudah diberikan oleh AN.
Namun, R tidak mengizinkan AN pulang. Hal itu pun membuat HG emosi dan memaksa membawa istrinya.
Akan tetapi, R tetap menghalangi dan mengancam HG.