BANDA ACEH -Menpora Dito Ariotedjo telah melakukan melakukan perbuatan tidak etis gara-gara meneken Permenpora No 14 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tepat dua hari sebelum pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih.
Demikian dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Komjen (Purn) Oegroseno melalui akun TikTok yang dikutip Minggu 12 Januari 2025.
“Sangat tidak etis, kenapa tidak diajukan saat presiden yang baru terpilih?” kata Oegroseno.
Sehingga, kata Oegroseno, yang dihasilkan Permenpora dan Peraturan Pemerintah dua hari sebelum pelantikan sangat bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,”
Mantan Wakapolri ini mengingatkan Menpora yang dibantu Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) agar mencermati kembali Pasal 33, 34, 35, dan 36 UU Keolahragaan.
Dimana dalam Pasal 36 disebutkan sudah ada masing-masing tugas baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat tentang keolahragaan.
“Tidak ada satu pasal pun menyatakan pemerintah bisa membentuk induk organisasi cabang olahraga,” kata Oegroseno.
Permenpora yang dimaksud Oegroseno yakni Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Presta. Aturan ini dikeluarkan pada 18 Oktober 2024 lalu.