BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dinilai belum memperhatikan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus pada 2022 dan 2023. Hingga kini, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN PPPK di bawah Pemerintah Aceh belum juga diterbitkan.
Hal itu disampikan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman dalam keterangannya kepada Senin (13/1/2025). Menurutnya, situasi ini mencerminkan diskriminasi terhadap ASN PPPK.
“Ketidakadilan ini berpotensi memicu konflik internal yang dapat mengganggu kesolidan kerja. Kondisi ini sangat kontras dengan ASN PPPK di kementerian, yang langsung mendapatkan tambahan penghasilan seperti TPP atau tunjangan kinerja,” ujar Nasrul.
Ia menilai, kesenjangan antara ASN PNS dan ASN PPPK di Aceh semakin nyata. Pemerintah Aceh hanya mengakomodasi hak-hak PNS, sedangkan ASN PPPK diabaikan, meskipun keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang serupa.
Lebih lanjut, Nasrul juga menyoroti kebijakan ini bertentangan dengan Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Pada poin (f) angka (8), disebutkan bahwa besaran pembayaran TPP bagi ASN tidak boleh dibedakan berdasarkan kelas jabatan, baik untuk PNS maupun PPPK.
“Ketika aturan sudah jelas, pemerintah daerah seharusnya menerapkannya secara adil. Pemerintah Aceh justru seperti memelihara kesenjangan ini,” imbuh Nasrul.
Ia menyerukan agar Pemerintah Aceh segera bersikap arif dan bijaksana dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Pemerintah Aceh harus segera mengambil langkah konkrit untuk memastikan pemerataan hak ASN demi mendorong motivasi, disiplin, dan efektivitas kerja di kalangan pegawai,” ujar Nasrul.
Ketidakpastian terkait TPP ini, menurut Nasrul, bukan hanya memengaruhi kesejahteraan ASN PPPK, tetapi juga berpotensi menghambat kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Aceh diharapkan segera merespons isu ini untuk menjaga stabilitas dan produktivitas kerja ASN.[]