BANDA ACEH -Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto telah berkirim surat ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), minta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Awalnya, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa tim penasihatnya mengirimkan surat kepada pimpinan KPK.
“Penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK, berkaitan dengan proses praperadilan tersebut. Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.
Sementara itu, tim penasihat hukum Hasto, Patra M. Zein mengatakan, pihaknya mengirimkan 2 surat kepada pimpinan KPK.
“Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan, penundaan apa? penundaan pemeriksaan,” kata Patra.
Patra menjelaskan, permohonan penundaan pemeriksaan itu dikarenakan pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Apa inti dari permohonan praperadilan? Untuk menguji apakah penetapan tersangka Pak Hasto itu sah atau tidak sah. Maka, seandainya praperadilannya dikabulkan, artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.
“Karena itulah maka kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama,” sambung Patra.
Sementara pada surat yang kedua adalah bukti bahwa pihak Hasto sudah mengajukan permohonan praperadilan.
“Oleh karenanya tentu kita tunggu, apakah surat ini diterima atau ada kebijakan dari pimpinan KPK. Karena suratnya ditujukan ke pimpinan KPK,” pungkas Patra.
Hasto Kristiyanto sudah menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.59 WIB. Hingga pukul 11.06 WIB, Hasto masih berada di ruang pemeriksaan.
Sementara itu, puluhan pengacara yang mendampingi Hasto datang ke KPK juga masih bertahan menunggu pemeriksaan Hasto sebagai tersangka selesai.