BANDA ACEH -Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, tak habis pikir soal kisruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang, Banten, yang diduga tanpa izin tapi baru diketahui belakangan ini.
Legislator dari Fraksi PDIP itu merasa heran, karena pemasangan pagar laut yang memakan waktu 6 bulan itu tidak diketahui aparat penegak hukum dan pemerintah setempat.
“Persis, sejak Agustus. Karena saya kan ngikutin historisnya itu sejak awal Agustus tuh. Enggak mungkin lah kepolisian, kejaksaan, Pemda enggak tahu pembangunan semacam ini,” kata Rokhmin saat berbincang dengan RMOL melalui sambungan telepon, Selasa, 14 Januari 2025.
Padahal, lanjut Rokhmin, sudah harusnya aparat penegak hukum termasuk Pemda hingga Kementerian terkait menindak tegas pemasangan pagar laut tanpa izin yang berdampak sistemik terhadap perekonomian warga.
“Saya ngomong semangat begini karena ingin sekali negara ini total maju, rakyatnya tidak miskin, tidak kurang gizi, kan begitu. Dan potensi kita untuk maju sumber ekonomi besar sekali,” tegas Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII ini.
Atas dasar itu, Komisi IV DPR sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono untuk meminta penjelasan dalam Rapat Kerja (Raker) setelah masa reses usai pada 21 Januari mendatang.
“Setelah 21 Januari (pemanggilan Menteri KKP). (Tanggal) 21 kan paripurna dulu ya. Sudah, suratnya ke KKP dari Komisi IV itu (sudah dikirim). Tinggal waktunya aja,” ujar mantan Menteri KKP era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri ini.