Langkah ini menciptakan tantangan besar karena berpotensi menihilkan dampak positif dari insentif yang diberikan pemerintah pusat melalui diskon listrik.
Penerapan opsen pajak bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Dengan adanya opsen, pendapatan dari PKB dan BBNKB yang sebelumnya dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kini langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota, sehingga mempercepat penerimaan dan meningkatkan sinergi pemungutan serta pengawasan pajak.
Dengan penyesuaian ini, total beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak diharapkan tidak mengalami kenaikan signifikan, meski kenyataannya warga mengeluhkan karena ada tambahan pajak kendaraan saat mengurus perpanjangan pajak.
Selain itu, bagi masyarakat kelas menengah yang bergantung pada kendaraan pribadi untuk mobilitas, tambahan beban pajak ini dapat menambah tekanan finansial, terutama di tengah upaya pemerintah pusat untuk meringankan beban ekonomi melalui berbagai insentif.
Hal ini mencerminkan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelaraskan kebijakan fiskal yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pentingnya Sinkronisasi Kebijakan Fiskal
Untuk mencapai hasil yang maksimal, sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan.
Pemerintah pusat perlu mendorong pemerintah daerah untuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan fiskal yang mereka tetapkan.
Dengan demikian, insentif seperti diskon listrik dan pembatasan PPN untuk barang mewah dapat memberikan manfaat optimal tanpa tergerus oleh kebijakan lain yang memberatkan.
Selain itu, koordinasi yang baik akan membantu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Kebijakan yang saling mendukung antara pemerintah pusat dan daerah akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa upaya pemerintah benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan mereka.
Catatan Penting
Pemberlakuan PPN 12 persen terbatas hanya untuk barang mewah dan pemberian diskon listrik 50 persen selama dua bulan merupakan langkah positif pemerintah untuk mendukung kelas menengah di tengah tantangan ekonomi.
Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada PLN dalam mengelola surplus listrik.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.
Tanpa sinkronisasi kebijakan, insentif yang diberikan pemerintah pusat bisa kehilangan dampaknya akibat kebijakan daerah yang memberatkan.
Dengan harmonisasi kebijakan yang baik, pemerintah dapat menciptakan kondisi yang lebih adil dan seimbang, memberikan ruang bernapas bagi kelas menengah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
**). Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta