BANDA ACEH – Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, Bank Aceh menyalurkan CSR dalam bentuk program Bank Aceh Peduli.
Sepanjang tahun 2024, program ini telah memberikan banyak kebermanfaatan bagi masyarakat dan lingkungan Bank Aceh beroperasional.
Melalui program tersebut Bank Aceh telah berperan aktif dalam rangka dalam rangka mendukung program Pemerintah Aceh aksi mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap lahan pertanian yang mengalami gagal panen salah satunya di Pulo Aceh, Aceh Besar dengan menyerahkan sumur suntik kepada petani.
Selain itu juga Bank Aceh Peduli memberikan bantuan rumah layak huni kepada kaum dhuafa yang berada Blangpidie Aceh Barat Daya, bantuan pembangunan dapur sehat kepada Dayah Rauhul Mudi Al-Aziziyah Jeunib Bireuen.
Ada beberapa program Bank Aceh Peduli yang memberikan banyak manfaat kepada masyarakat dan lingkungan diantaranya untuk pembangunan masjid, rumah layak huni, peremajaan taman, pendidikan, kebersihan dan penyediaan sembako bagi masyarakat miskin.
Untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, Bank Aceh juga menyalurkan bantuan dalam rangka pengembangan usaha masyarakat melalui pendampingan dan peningkatan kapasitas soft skill melalui sejumlah pelatihan.
Pelatihan soft skill diharapkan dapat menumbuhkan pengusaha yang handal, sehingga akselerasi perekonomian dapat terus berkembang.
“Penyaluran dana CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial Bank Aceh kepada masyarakat Aceh. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah kerja Bank Aceh”, ujar Fadhil Ilyas Plt. Direktur Utama Bank Aceh melalui Iskandar Sekretariat Perusahaan Bank Aceh.
Bank Aceh meyakini bahwa kesinambungan usaha tidak hanya diperoleh melalui pencapaian target finansial semata, tetapi juga sangat ditunjang oleh investasi non-finansial yang dibangun melalui kontribusi perusahaan pada pengembangan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyaluran CSR.
Meskipun program CSR/tanggung jawab sosial ini lebih diwajibkan kepada perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau yang berkaitan dengan sumber daya alam sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.[]