BANDA ACEH -Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp21 miliar usai menggeledah dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, Selasa, 14 Januari 2025.
Dua rumah Rudi Suparmono yang digeledah berlokasi di Jakarta Pusat dan Palembang, Sumatera Selatan.
“Penyidik menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Abdul mengatakan, uang tersebut ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah milik Rudi Suparmono senilai Rp1,72 miliar, 388.600 dolar AS dan 1.099.626 dolar Singapura.
“Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00,” kata Abdul.
Saat ini Rudi Suparmono langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.
Rudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi pengacara Ronald, Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya usai menjadi tersangka pembunuhan.
Lisa Rahmat pun menyebut ada kompensasi uang jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus.
Meirizka lalu menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat guna mengurus perkara anaknya.
Lisa Rahmat mulai mengurus semua usai menghubungi Zarof Ricar yang berstatus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Dari sini, Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya yakni Rudi dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Akhirnya, Ketua PN Surabaya mengutus hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk menyidangkan Ronald Tannur.
Rudi mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur melalui hakim Erintuah Damanik senilai 20 ribu dolar Singapura.
Dari kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, mulai dari Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Rudi.