NASIONAL
NASIONAL

Ini Alasan KKP Segel Pagar Laut Misterius di Laut Bekasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pagar laut misterius yang berlokasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat resmi disegel. Penyegelan dilakukan pada, Rabu (15/1/2025) oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menuturkan, penyegelan dilakukan karena kegiatan pagar laut tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Di samping itu, kehadiran pagar laut telah meresahkan masyarakat.

“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ujar Pung, Rabu (15/1/2025).

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Pung menambahkan, pihaknya sebenarnya telah berkirim surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 lalu usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus Kelautan di lokasi reklamasi. Surat dikirimkan sebagai imbauan agar kegiatan pemagaran segera dihentikan.

“Nah kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut masih yang diurup tadi dan tidak ada PKKPRL laut. Ini kan masih wilayah laut di situ tadi. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP karena tidak ada PKKPR-nya (maka dilakukan penyegelan),” tuturnya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto menjelaskan, kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ucap Sumono

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya