NASIONAL
NASIONAL

Nanang Gimbal, Pembunuh Aktor Sandy Permana Tidur di Kuburan Selama Sembunyi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Nanang Irawan alias Nanang Gimbal pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana diketahui tinggal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat untuk bersembunyi dari kejaran polisi.Nanang Gimbal bahkan disempat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) saat datang ke dusun tersebut setelah melakukan pembunuhan terhadap aktor Sandy Permana pada Minggu (12/1/2025) pagi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Kepala Desa Kutamukti, Aan Maryani mengatakan berdasarkan laporan perangkat RT/RW dan warga, Nanang Gimbal datang ke wilayah Karawang sejak Senin, 13 Januari 2024 pagi.

Warga mengaku sempat curiga akan kedatangan orang asing atau tak dikenal tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Tapi tidak terpikir jika orang baru yang datang ke wilayahnya tersebut merupakan pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana.

“Warga cerita ke RT lihat orang enggak kenal masuk sini mondar-mandir itu, tapi enggak kepikiran itu pelaku pembunuhan. Karena kan ramainya orang rambut panjang gimbal gitu, ini kan enggak,” kata Aan dikutip dari Tribunbekasi.com, Rabu (15/1/2025).

Warga justru mengira orang tersebut mengaalami gangguan jiwa, sebab setelah ada di jalanan menghilang dan warga lain melihatnya ada di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Kutamukti.

“Iya pada mengiranya itu orang gila, karena ada di TPU terus. Sampai tidur juga di makam itu,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Kata Aan, saat pagi hari orang itu lapar dan keluar dari TPU untuk membeli makan.

Akan tetapi, karena uangnya sisa Rp 2.500 dia datang ke klinik meminta bantuan agar bisa membeli makan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Dari situ langsung ditangkap polisi, karena memang dari kemarin polisi itu sudah ada dan menyebar di desa sini,” imbuhnya.

Nanang Gimbal ditangkap polisi di Dusun Poris RT 04/RW 09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Rabu (15/1/2025) pukul 10.45 WIB.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (15/1/2025).

Nanang Gimbal sengaja kabur ke daerah Karawang, Jawa Barat setelah aksi penikaman Sandy Permana.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Ditangkap di warung sedang makan,” kata Ade Ary.

Ade Ary pun mengungkap Nanang berupaya mengelabui petugas dengan mengubah penampilannya selama dalam pelarian.

Pelaku mencukur rambut gimbalnya menggunakan gunting yang dipinjam dari sebuah warung dengan tujuan agar tidak dapat dikenali.

“Pelaku pun sempat memotong rambut, saat pelarian menuju Karawang, menggunakan gunting yamg dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian,” ungkap Ade Ary.

Saat ini, tim gabungan masih menginterogasi pelaku untuk mendalami motifnya menghabisi nyawa Sandy Permana.

Sandy tewas dengan sejumlah luka tusuk.

Dua luka tusuk di antaranya terdapat di bagian kepala korban.

“Saat dilakukan olah TKP, di tubuh korban terdapat perlukaan di bagian kepala kiri 3 Cm, lebar 1 Cm, perlukaan di belakang kiri telingga panjangnya 4 Cm,” kata Ade Ary Senin (13/1/2024).

Selain itu terdapat luka gores di pipi kiri Sandy dan luka robek di bagian perut korban.

Pembunuh Sandy Permana Berupaya Hilangkan Bukti

Sebelum kabur ke Karawang, Jawa Barat, terungkap Nanang membuang barang bukti pisau sesaat setelah menusuk artis Sandy Permana.

Kini pisau yang digunakan untuk menusuk Sandy Permana telah ditemukan polisi.

“Sudah (ditemukan barang bukti pisau),” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Marasabessy, Rabu (15/1/2025).

Berdasarkan foto yang diterima, barang bukti pisau tersebut ditemukan di selokan.

Menurut Ressa, pisau itu ditemukan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

“(Pisau ditemukan) di gapura dekat TKP,” ujar Ressa.

Dalam kasus ini Nanang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya