Terkait penyegelan dan pemberian tenggat waktu itu, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak bisa serta-merta langsung mencabut pagar laut tersebut.
Ia membenarkan memang harus dilakukan penyegelan terlebih dulu, lalu menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.
Saat pihak terkait sudah diketahui, KKP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku membongkar pagar laut itu.
“Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono, dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid, Minggu (12/1/2025).
Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.
Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut