NASIONAL
NASIONAL

Uang Lebih dari Rp400 Miliar terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Disita KPK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Jumlah uang yang disita mencapai lebih dari Rp400 miliar yang terdiri atas rupiah dan mata uang asing.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, penyitaan uang tersebut dilakukan pada 10 Januari 2025.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya),” ucap Tessa, Selasa (14/1/2025). 

Lalu, dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 dolar AS, yang disita dari 15 rekening dan dalam mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082,00 SGD.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” katanya.

Sebagai informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya