Mangkir Hingga 2 Kali, KPK Buka Opsi Tangkap Walikota Semarang Mbak Ita
NASIONAL
NASIONAL

Mangkir Hingga 2 Kali, KPK Buka Opsi Tangkap Walikota Semarang Mbak Ita

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal upaya paksa berupa penangkapan terhadap Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita.

ADVERTISMENTS

Mbak Ita mangkir saat dipanggil pada Jumat, 17 Januari 2025. Sebelumnya, Mbak Ita juga mangkir saat dipanggil pada 30 Juli 2024.

Pada panggilan 17 Januari 2025 kemarin, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang. Sedangkan suaminya, Alwin Basri (AB) yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang juga mangkir dengan alasan persiapan upaya hukum praperadilan.

ADVERTISMENTS

“Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar dan bisa diterima, dan tentunya sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, bila sudah dua kali dilakukan pemanggilan, kalau statusnya saksi maka akan dilakukan upaya paksa dengan menggunakan surat perintah membawa, bila statusnya tersangka maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 19 Januari 2025.

Berita Lainnya:
Korban Pemerkosaan dr Priguna Bertambah, Anggota DPR: Ini Kasus Sistemik

Namun demikian kata Tessa, hal tersebut merupakan diskresi dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan atau masih melakukan pemanggilan berikutnya.

ADVERTISMENTS

“Nanti kita tunggu penyidik bagaimana penyidik menilai alasan tersebut dan apa langkah selanjutnya kita akan sampaikan ke teman-teman jurnalis nanti,” pungkas Tessa.

Berita Lainnya:
Mobil Polisi Dibakar Massa saat Penangkapan Pelaku Penganiayaan di Depok

Pada Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik resmi menahan 2 tersangka lainnya, yakni Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.

Penahanan terhadap tersangka Martono terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Mbak Ita, dan tersangka Alwin Basri (AB) selaku suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024.

Sedangkan penahanan tersangka Rachmat Utama Djangkar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS