MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator
NASIONAL
NASIONAL

MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada), diharapkan tidak sekadar menangani hasil penghitungan suara. 

ADVERTISMENTS

“MK sebagai the guard of democracy diharapkan dapat memeriksa dan memutus perkara PHP Kada 2024 tidak sekadar hitungan angka,” ujar Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, melalui keterangan tertulisnya kepada RMOL, pada Sabtu, 18 Januari 2025. 

Berita Lainnya:
People Power Bisa Meledak, Amien Rais Sarankan Prabowo Segera Tahan Bapaknya Fufufafa

Dia berpandangan, MK berwenang memutus perkara yang tidak hanya terkait dengan selisih suara satu pasangan calon yang dinyatakan lebih banyak daripada pasangan calon lainnya, sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

ADVERTISMENTS

Karena itu, Kaka berharap keputusan yang diambil oleh MK dalam setiap perkara PHP Kada dapat adil. Bukan malah merugikan warga negara Indonesia yang ikut kontestasi di Pilkada serentak 2024. 

Berita Lainnya:
Panglima TNI Minta Tentara di Kementerian Pensiun, Apakah Letkol Teddy Akan Mundur?

Sebab, bagi Kaka, MK bukan sekadar tukang palu sidang, tetapi harus mengeluarkan putusan yang objektif dan juga independen. 

ADVERTISMENTS

Bukan malah sekadar membandingkan perolehan suara yang didapat masing-masing pasangan calon sehingga potensi dijuluki Mahkamah Kalkulator. 

“Tetapi lebih memberikan ruang keadilan substantif untuk pemilihan yang lebih demokratis dan adil,” demikian Kaka. 

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS