Demokrat Bela AHY soal Kisruh Pagar Laut
NASIONAL
NASIONAL

Demokrat Bela AHY soal Kisruh Pagar Laut

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, memberikan klarifikasi terkait isu penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut yang dikaitkan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

ADVERTISMENTS

Jansen menegaskan bahwa HGB tersebut diterbitkan sebelum AHY menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“HGB nya itu terbit sudah sejak Agustus 2023, Sedangkan mas AHY jadi Menteri ATR/BPN baru Februari 2024. Jadi HGB itu terbit jauh sebelum mas AHY jadi Menteri ATR/BPN,” kata Jansen lewat akun X miliknya, Senin 20 Januari 2025.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Angkuhnya Anak Buah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut: Iris Leher Gue kalau Arsin Ketangkap!

Jansen juga menjelaskan bahwa penerbitan HGB tidak serta-merta menjadi kewenangan BPN, melainkan didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan pemerintah daerah (Pemda). 

“Jadi bukan ujug-ujug BPN menerbitkan HGB. Yang bertanggungjawab dan mengenal terhadap wilayah itu ya Pemda,” tegasnya.

ADVERTISMENTS

Menurut Jansen, logikanya HGB tidak mungkin diterbitkan untuk wilayah yang masih berupa laut. Hal ini baru mungkin jika wilayah tersebut sudah direklamasi atau berbentuk daratan. 

Berita Lainnya:
UUD 1945 Palsu Biang Kerok Kekacauan di Indonesia

Ia pun mengajak semua pihak untuk bersikap objektif dan tidak saling menuding tanpa dasar. Jika memang ada kesalahan atau dugaan praktik yang tidak sesuai dalam penerbitan HGB tersebut, Jansen mendukung upaya untuk mereview proses tersebut.

 “Demi kebaikan kita bersama semua kedepannya,” pungkasnya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS