ORI Beri Nilai A Ke-Aceh Barat Terkait Pelayanan Publik 2024
ACEH

ORI Beri Nilai A Ke-Aceh Barat Terkait Pelayanan Publik 2024

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberi predikat tertinggi dalam kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 kepada Pemkab Aceh Barat, hal itu berhasil ditunjukkan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

ADVERTISMENTS

Dengan demikian Pemkab Aceh Barat berhak mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI, penghargaan tersebut di terima Pj Bupati Aceh Barat Azwardi, AP, M.Si, di Anjong Monmata Meuligoe Gunernur Aceh, Selasa, (21/01/25).

ORI mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan di berbagai sektor, dengan tren positif berupa bertambahnya jumlah penyelenggara yang masuk zona hijau.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Polresta Banda Aceh dan Diskomukmdag Sidak Pasar Al Mahirah, Harga Bahan Pokok Stabil

Penilaian ini mencakup berbagai aspek, seperti kompetensi penyelenggara, standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana, serta persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.

Hasil penilaian dikategorikan dalam tiga zona: hijau untuk nilai tinggi, kuning untuk nilai sedang, dan merah untuk nilai rendah.

ADVERTISMENTS

Di antara penerima penghargaan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mencatat nilai 88,94 dan predikat “A”, menjadikannya salah satu penyelenggara dengan nilai tertinggi.

Penjabat Bupati Aceh Barat, Azwardi, AP, M.Si, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas pencapaian ini.

Berita Lainnya:
Kunjungi Bendung Karet dan WTP, Illiza: Kita Ingin Pastikan Pelayanan Air Bersih Berjalan Lancar

“Kami sangat bangga atas kinerja seluruh pihak di Pemkab Aceh Barat. Ini adalah hasil kerja keras bersama dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Azwardi.

Penghargaan dari Ombudsman RI ini kata Azwardi, menjadi tolak ukur penting dalam menilai keberhasilan pemerintah daerah dan lembaga lainnya dalam memenuhi hak-hak masyarakat melalui pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas, pungkasnya.[]

Editor : Biro Meulaboh.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS