UMKM Dapat Izin Tambang, MUI: Why Not?
EKONOMIENERGI

UMKM Dapat Izin Tambang, MUI: Why Not?

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Badan Legislasi DPR RI memasukkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu pihak yang mendapatkan konsesi tambang dalam pengertian tambang rakyat, seperti termaktub dalam Pasal 51 huruf a dan huruf b dalam draf revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba).

ADVERTISMENTS

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan fatwa boleh mengelola tambang asal ramah lingkungan, termasuk UMKM yang mendapatkan izin mengelola tambang. Namun dipastikan harus bisa bermanfaat bagi masyarakat dan tidak banyak mudharatnya.

Berita Lainnya:
Tak Terima Kawasan Hibisc Fantasy Puncak, Bogor Dibongkar, Ratusan Karyawan Hajar Massa Pendukung

“Dari awal saya mengatakan tadi kalau dia dilakukan secara peraturan terbatas punya keahlian, dalam fatwa MUI kita tegaskan yaitu pertambangan yang ramah lingkungan kenapa tidak? Why not?” kata Amirsyah dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Digugat CMNP Rp103 Triliun, Begini Tanggapan MNC Asia Holding

Meskipun MUI belum mendapatkan jatah mengelola tambang, namun pihaknya mengeluarkan fatwa bahwa setiap masyarakat di Indonesia boleh mengelola tambang. Termasuk pihak perguruan tinggi, UMKM, dan organisasi massa keagamaan.

“Kalau ada sebuah peluang mengapa tidak? Walaupun MUI belum, yang jelas NU Muhammadiyah sudah. Tapi kalau ada peluang karena ini milik rakyat. MUI bagian dari rakyat,” tutupnya. 

ADVERTISMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS